Pada tanggal 12 Agustus 2020, Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan peraturan OJK nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Berikut merupakan anggaran dasar Perseroan yang telah disesuaikan tersebut :